Discussion

 

DISCUSSION

(Pengantar Web Science)

 



 

Hazhiyah Husna Nur Sabrina

52419782

2IA06

 

 

Discussion

-         Bagaimana menurut kalian tentang Hukum Privasi dan Hak Cipta di Indonesia?
Menurut saya Hukum Privasi dan Hak Cipta di Indonesia sudah cukup baik, dengan mengajukan ke pengadilan menggunakan Undang – Undang, seperti untuk Hukum Privasi ada lumayan banyak mengenai Undang – Undangnya seperti salah satu contohnya yaitu Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Dan Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1)

-         Apakah kamu pernah merasa privasi di Internet atau online terlanggar?
Ya saya pernah merasa privasi saya di Internet atau online terlanggar

-                 -     Bagaimana cara untuk melindungi privasi di ranah online?

                Perlindungan Privasi do ranah online yaitu:

1.     Pisahkan akun pribadi dengan akun publik.

2.     Cek dan atur ulang pengaturan privasi.

3.     Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login.

4.     Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga.

5.     Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata.

6.     Berhati-hati dengan URL yang dipersingkat.

Komentar